Lahan Eks Tambang Mangkrak, DPRD Kukar Dorong agar Bisa Dimanfaatkan Petani

img

Suasana RDP antara DPRD Kukar bersama KTNA Kecamatan Sanga-Sanga dan pihak terkait membahas status hukum serta pemanfaatan lahan eks tambang. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Lahan eks tambang di Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar), yang telah terbengkalai bertahun-tahun kini didorong agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian.

Namun, rencana tersebut masih terbentur status hukum lahan, kewenangan pemanfaatan, serta kewajiban perusahaan terhadap lahan pascatambang.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Sanga-Sanga dan pihak terkait di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (31/8/2026).

RDP digelar menindaklanjuti permohonan KTNA yang meminta kepastian terhadap lahan eks tambang yang selama ini telah dimanfaatkan sejumlah petani.

Wakil Ketua KTNA Kecamatan Sanga-Sanga, Dasi mengatakan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan akhir, tetapi menjadi langkah awal untuk membawa persoalan tersebut ke instansi yang memiliki kewenangan.

“Dengan dilaksanakannya RDP hari ini, artinya membuka jalan atau celah kepada kami selaku pemohon dan DPRD selaku pengawas pemerintah untuk kemudian ditindaklanjuti nanti di masing-masing dinas terkait,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan muncul karena belum ada kejelasan mengenai posisi lahan setelah kegiatan pertambangan berhenti.

Di Sanga-Sanga, kata dia, terdapat sejumlah konsesi yang disebut telah berhenti beroperasi sejak sekitar 2012-2013.

Luasan sejumlah konsesi tersebut disebut mencapai puluhan hingga lebih dari 100 hektare.

Namun, KTNA mempertanyakan apakah lahan-lahan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah dan apakah kewajiban reklamasi perusahaan telah diselesaikan.

Di tengah belum jelasnya status tersebut, masyarakat mulai memanfaatkan sebagian lahan untuk bercocok tanam.

Aktivitas itu telah dilakukan sejak tahun 2018-2019 dan menurutnya telah memberikan hasil bagi petani.

Dua kelompok tani, Daya Karya Mandiri dan Rukun Tani, bahkan pernah mengusulkan pemanfaatan sekitar 100 hektare lahan eks tambang.

KTNA juga telah mengajukan peminjaman atau pemanfaatan lahan pada tahun 2021-2022, tetapi belum memperoleh kepastian.

Bagi masyarakat, pemanfaatan lahan tersebut bukan semata untuk kepentingan ekonomi.

Ia menyebut petani juga berupaya merawat lahan agar tidak menjadi persoalan lingkungan.

“Ya kita sambil tanam, reklamasi pohon-pohon yang artinya bisa menjaga tanah itu tidak terjadi erosi, seperti tanam aren, kemudian tanam bambu,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Sanga-Sanga, Sudarmadi, menjelaskan bahwa lahan eks tambang pada dasarnya dapat dimanfaatkan untuk pertanian apabila kondisi lahannya memungkinkan.

“Yang pertama, eks tambang itu bisa digunakan untuk pertanian jika lahan yang memungkinkan. Yang kedua, untuk eks tambang itu dilarang untuk menerbitkan surat kepemilikan dalam baik itu SPPT maupun SKPT,” jelasnya.

Ia mengatakan keinginan KTNA untuk menggunakan lahan bagi pertanian, perkebunan dan peternakan masih terkendala izin dari pihak perusahaan.

Kondisi itu diperumit oleh pandangan perusahaan yang masih menganggap IUP mereka memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut.

“Karena sementara dari KTNA sudah menyatakan bahwa itu sudah tidak ada penambangan lagi. Cuma karena dari pihak penambang masih menganggap IUP-nya masih ada. Sehingga untuk saat ini belum bisa digunakan untuk digarap oleh KTNA,” ujarnya.

Penjelasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi petani bukan hanya soal apakah lahan tersebut masih ditambang atau tidak, tetapi juga menyangkut siapa yang memiliki kewenangan atas lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Di sisi lain, Anggota DPRD Kukar, Rahmat Dermawan, menilai pemerintah perlu memastikan status lahan pasca tambang sekaligus mengawasi kewajiban perusahaan sebelum lahan tersebut diarahkan untuk pemanfaatan masyarakat.

Menurutnya, penerbitan dokumen terkait lahan pertambangan juga harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Jadi intinya DPR mendorong untuk kita semua lembaga, instansi, untuk lebih berhati-hati lagi dalam menerbitkan SPT yang berkenaan dengan pertambangan,” kata dia.

Ia menyoroti masih banyaknya lahan eks tambang di Kukar yang statusnya belum jelas.

Menurutnya, kondisi tersebut harus diikuti dengan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan, terutama terkait reklamasi.

“Karena memang banyak sekali lahan-lahan pasca tambang kita yang statusnya masih belum jelas. Jadi tanggung jawab dari perusahaan terhadap reklamasi tambang itu belum dilakukan. Sehingga ini yang menjadi penekanan, supaya pemerintah ikut memberikan pengawasan terhadap tanggung jawab itu,” tegasnya.

Ia mengatakan, DPRD tidak ingin persoalan lahan eks tambang berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang berhak menggarap.

Karena itu, DPRD Kukar akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pemilik izin pertambangan, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif di Kecamatan Sanga-Sanga.

“Ya, kami dalam waktu dekat akan melakukan RDP lanjutan berkenaan dengan para pemilik izin pertambangan, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif di Kecamatan Sanga-Sanga, untuk dimintai keterangan atau pertanggungjawaban reklamasi di wilayahnya seperti apa,” jelasnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempertemukan kepentingan masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan dengan kewajiban perusahaan dan ketentuan pemerintah.

Jika status serta persyaratan lahannya telah jelas, lahan eks tambang dinilai berpotensi menjadi ruang produktif bagi masyarakat.

Ia menyebut pemanfaatan lahan eks tambang untuk pertanian dapat mendukung peningkatan ekonomi sekaligus program ketahanan pangan.

“Dan itu sejalan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka ketahanan pangan. Dan ini akan kita terus dorong supaya masyarakat ini lebih berdikari lagi dalam ketahanan pangan melalui lahan-lahan eks tambang yang sudah tidak terpakai,” pungkasnya. (kriz)